
Jasa Konsultan UKL-UPL
UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Hasil keluaran UKL-UPL :
Dokumen UKL - UPL
Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)
Estimasi Waktu pembuatan UKL-UPL
Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja
Ikuti Pelatihan Sekarang!
Tingkatkan kompetensi Operator forklift Anda bersama instruktur profesional dan bersertifikasi.
Hubungi Kami