Regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan dasar penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Pemerintah Indonesia mewajibkan penerapan K3 melalui berbagai undang-undang dan peraturan resmi untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Download
✅ Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
✅ UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
✅ PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
✅ Permenaker No. 13 Tahun 2025 tentang P2K3
✅ Permenaker NO. 8 Tahun 2020, tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
